Pagi hari ini, bertepatan dengan tanggal akhir masa berlakunya pajak stnk tahunan motor, saya berniat membayar pajak kendaraan bermotor melalui samsat outlet yang berada di lokasi di lantai Basement Mall Pondok Gede II. Berbekal dana yang nge-pas buat bayar pajak πŸ˜€ dan izin pagi hari dari kantor saya melaju ke TKP seusai mengantar istri kekantornya. Sesampainya di depan pintu masuk basement saya sedikit kecewa, karena ternyata belum buka 😦 . Untung ada bapak-bapak yang sedang duduk yang ternyata bertujuan sama dengan saya. Setelah outlet buka saya mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor yaitu :

  • STNK ASLI + Foto Copy
  • KTP Asli + Fotocopy
  • Foto Copy BPKB, ASLI (Hanya diperlihatkan saja)
  • DUIT :mrgreen:

Setelah itu mengisi form yang telah disediakan Samsat Outlet, diisi sesuai data pribadi dan yang tercantum di stnk. Setelah semuanya selesai form beserta persyaratan diserahkan untuk dicek dan sayapun menunggu diruang tunggu yang berada tepat didepan outlet. Karena kebetulan saya datang pada saat outlet baru dibuka maka saya berkesempatan mendengarkan pengumuman yang dibacakan oleh outlet. Pengumumannya bunyinya kira-kira seperti ini :

  • Samsat Outlet Pondok Gede buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB,
  • Melayani pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi,
  • Pajak stnk yang dilayani adalah wilayah Bekasi Kota dan Kabupaten,
  • Hanya melayani pajak dengan keterlambatan Maksimal 10 bulan, diatas itu pajak harus dibayar di Samsat pusat masing-masing.

Setelah dibacakan pengumuman maka dimulailah pemanggilan satu-persatu nama wajib pajak. Setelah nama dipanggil, membayar, KTP Asli dikembalikan, STNK baru, lalu… Pulang deh… eh lupa… Kekantor πŸ˜†

Jangan lupa membayar karcis parkir, 1 1/2 jam 2000 perak. Demikian Info dari saya, semoga bermanfaat.